English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified twitterfacebookgoogle plusrss feedemail

CALEG GERINDRA NOMOR 5 DPRD Kota Bekasi, Dapil Medan Satria - Bekasi Barat - Kontak Dukungan: (021)271.01.381 - (021)606.36235, Hotline: 08787.882.1248 - 081.385.386.583

Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Desember 2013

KPK: Bu Pur Bisa Dipidanakan Bila Beri Keterangan Palsu

JAKARTA, KOMPAS.com — Sylvia Sholeha alias Bu Pur bisa dipidanakan jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan. Selama bersaksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Bu Pur beberapa kali membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan di KPK.

"Mekanismenya, kalau seseorang di bawah sumpah menyatakan sesuatu yang nanti bisa dibuktikan tidak benar, dia bisa dikenakan pasal pidana. Ada KUHP, pernyataan di bawah sumpah yang tidak sesuai dengan fakta, ada mekanisme itu nanti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
BeritaTerkini