JAKARTA, KOMPAS.com — Sylvia Sholeha alias Bu Pur bisa
dipidanakan jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam
persidangan. Selama bersaksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan
terdakwa Deddy Kusdinar, Bu Pur beberapa kali membantah keterangannya
dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan
di KPK.
"Mekanismenya, kalau seseorang di bawah sumpah menyatakan sesuatu yang nanti bisa dibuktikan tidak benar, dia bisa dikenakan pasal pidana. Ada KUHP, pernyataan di bawah sumpah yang tidak sesuai dengan fakta, ada mekanisme itu nanti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
"Mekanismenya, kalau seseorang di bawah sumpah menyatakan sesuatu yang nanti bisa dibuktikan tidak benar, dia bisa dikenakan pasal pidana. Ada KUHP, pernyataan di bawah sumpah yang tidak sesuai dengan fakta, ada mekanisme itu nanti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (10/12/2013).



