English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified twitterfacebookgoogle plusrss feedemail

CALEG GERINDRA NOMOR 5 DPRD Kota Bekasi, Dapil Medan Satria - Bekasi Barat - Kontak Dukungan: (021)271.01.381 - (021)606.36235, Hotline: 08787.882.1248 - 081.385.386.583

Senin, 09 Desember 2013

KPK: Bu Pur Bisa Dipidanakan Bila Beri Keterangan Palsu

JAKARTA, KOMPAS.com — Sylvia Sholeha alias Bu Pur bisa dipidanakan jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan. Selama bersaksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Bu Pur beberapa kali membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan di KPK.

"Mekanismenya, kalau seseorang di bawah sumpah menyatakan sesuatu yang nanti bisa dibuktikan tidak benar, dia bisa dikenakan pasal pidana. Ada KUHP, pernyataan di bawah sumpah yang tidak sesuai dengan fakta, ada mekanisme itu nanti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (10/12/2013).


Nantinya, menurut Bambang, akan terbukti mana yang benar dan mana yang salah melalui keterangan saksi lain. "Kan saksi-saksi akan mengklarifikasi dan mengonfirmasikan itu semua," ujar dia.

Melalui keterangan saksi lain, lanjut Bambang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan dapat mempertimbangkan apakah keterangan yang disampaikan Bu Pur benar atau tidak. Hakim, ujar Bambang, berwenang meminta konfirmasi keterangan saksi dalam persidangan dengan BAP.

"Hakim bisa memberikan penilaian lho, ini orang bohong atau tidak, bisa menyatakan itu sumpah palsu," kata Bambang. Berdasarkan pengalaman KPK, lanjut dia, orang-orang yang menyampaikan keterangan berbeda di persidangan dengan BAP adalah mereka yang sudah diintervensi pihak lain.

Namun, Bambang enggan menuduh Bu Pur sudah mendapat intervensi dari pihak lain. "Saya enggak menuduh itu, tapi itu tergantung dari keyakinan hakim. Lalu saksi membuat pernyataan, itu dinilai hakim. Kalau dia kemudian cabut keterangan, lah kan keterangan itu diberikan pakai tanda tangan satu-satu, setiap halaman. Pada titik inilah kita bisa melihat sebenarnya orang ini beres atau enggak," tutur dia.

Bambang mengatakan pula bahwa pemeriksaan Bu Pur di pengadilan telah meluruskan pemberitaan selama ini yang menyebut Bu Pur seolah-olah sengaja dihilangkan. Dalam persidangan, Selasa Bu Pur membantah terlibat dalam pengaturan proyek Hambalang dan pengadaan peralatan olahraga Hambalang.

Bu Pur juga membantah pernah mengajukan permohonan izin untuk menangani proyek Hambalang sebagaimana yang terungkap dalam BAP. "Bukan saya yang tidak benar, penyidiknya yang tidak benar. Saya tak pernah ditanya begitu," kata dia dalam persidangan. Bahkan, dia mengaku dipaksa penyidik KPK untuk mengaku kenal dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
BeritaTerkini